PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Dalam konteks ketatanegaraan,
Pancasila merupakan suatu asas kerohanian Negara, sehingga merupakan suatu
sumber nilai, norma, dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara Republik
Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya
yang pokok sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang manifestasinya
dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila
merupakan sumber hukum dasar Negara baik yang tertulis UUD 1945 negara maupun
hukum dasar tidak tertulis atau konvensi.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum
mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal UUD 1945. Konsekuensi keduanya memiliki
kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan
kesatuan.
Beberapa tahun ini Indonesia
mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai sistem ketatanegaraan.
Perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 adalah komposisi dari
UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan
Penjelasannya, berubah menjadi Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945,
yang semula ada menjadi dihapuskan. Materi yang dikandungnya sebagian
dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal
amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga
berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan peranannya ke dalam
lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan
rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. (http://cwebasket.wordpress.com/2009/04/07/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-republik-indonesia/)
Berdasarkan
uraian diatas, masalah yang akan dibahas dirumuskan dalam bentuk pertanyaan
sebagai berikut :
1.
Mengapa
Pancasila dijadikan sebagai ketatanegaraan Republik Indonesia ?
2.
Bagaimanakah
pembagian kekuasaan menurut UUD 1945 ?
3.
Bagaimanakah
kelembagaan Negara menurut UUD 1945 ?
4. Apa sajakah UUD yang pernah ada di
Indonesia ?
II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ketatanegaraan Republik Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, tata negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan
susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan
suatu negara. Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara.
Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur
kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban
para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat
negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum
di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik
moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber
hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. Yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya
menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga
bagaimana prakteknya dan suasana
kebatinannya dari UUD itu.
Hukum
dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut
seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD
1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat,
warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau
aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
2.2
Teori Pembagian
Kekuasaan
Ajaran Trias Politika, untuk pertama kali dikemukaan oleh
John Locke (1632-1704, Inggris) yang termuat dalam bukunya “Two Treatises on Civil Government”. Dalam bukunya John Locke
menyatakan bahwa seharusnya kekuasaan Negara itu dibagi menjadi tiga kekuasaan,
yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan membuat peraturan
UU
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan Undang-
undang yang didalamnya juga kekuasaan mengadili
3. Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala
tindakan dan langkah yang harus ditempuh dalam rangka melindungi keamanan
Negara terhadap ancaman dari Negara serta Kekuasaan untuk mengadakan hubungan
dengan Negara lain
(Sri Hudriarini : 66)
Ajaran
Trias Politika John Locke kemudian disempurnakan oleh Montesquieu (1689-1755)
dalam bukunya “The Spirit of Laws”
(1748). Ajaran Trias Politica dalam arti pembagian kekuasaan (distribution of power) ada di dalam UUD
1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Yang dimaksud dengan distribution of power menurut Carl J. Friederich dalam bukunya
berjudul “Constitution of Powers and
Democracy” diulas dengan pengertian “... bahwa hanya fungsi pokoknya yang
dibedakan menurut sifatnya serta diserahkan kepada badan yang berbeda tetapi
untuk selebihnya kerja sama diantara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan
untuk kelancaran organisasi” (Miriam Budiardjo : 155).
Kekuasaan
tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut UUD sebagaimana
tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.
Kekuasaan Eksekutif didelegasikan
kepada presiden (pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b.
Kekuasaan Legislatif didelegasikan
kepada presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD
1945)
c.
Kekuasaan Yudikatif didelegasikan
kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d.
Kekuasaan Inspektif atau pengawasan
didelegasikan kepada Badan Pengawas Keungan (BPK) dan DPR yang dimuat dalam
pasal 20 ayat 1
e.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak
ada kekuasaan konsulatif sebelum UUD diamandemen, kekuasaan tersebut dipegang
oleh dewan pertimbangan agung (DPA)
(http://cwebasket.wordpress.com/2009/04/07/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-republik-indonesia/)
2.3
Lembaga Negara
menurut UUD 1945
Sesuai amandemen UUD 1945 dalam
pasal 24 ayat 2 dan pasal 24C, ditegaskan bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi,
yang merupakan sebuah lembaga baru yang berada sejajar Mahkamah Agung. Dalam
UUD sebelum direvisi (lewat amandemen) terdapat suatu lembaga Tinggi Negara,
yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lima Lembaga Tinggi Negara yakni
Dewan Pertimbangan Agung dan Mahkamah Agung. Setelah UUD direvisi, ada satu hal
Lembaga Tinggi Negara yang dihapuskan, yaitu Dewan Penasehat Agung
Beberapa lembaga Tinggi Negara
dengan fungsinya masing-masing sesuai dengan hasil amandemen UUD 1945 sbb:
(C.S.T.
Kansil:2005)
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan
anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah
lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan
demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk
lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.
mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar;
2.
melantik presiden dan wakil presiden;
3.
memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1. mengajukan usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2. menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3. memilih dan
dipilih;
4. membela diri;
5. imunitas;
6. protokoler;
7. keuangan dan
administratif.
Anggota MPR
mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.
mengamalkan Pancasila;
2.
melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan;
3.
menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
4.
mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5.
melaksanakan peranan sebagi wakil
rakyat dan wakil daerah.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai
berikut:
1.
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
2.
jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
3.
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan
sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
1.
Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.
Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan
artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan
yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut:
1.
Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah
hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan
masyarakat.
2.
Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR
untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan
pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah
mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk
komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga
negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945
Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen
UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum
menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua
MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
5.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu
diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban
dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1.
berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
2.
mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi;
3.
memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2.4 UUD yang Pernah Berlaku di
Indonesia
Semenjak
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang Republik Indonesia telah
mengalami 3 macam undang-undang dasar dalam 4 masa, yaitu :
1.
UUD
1945 yang diterapkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dinyatakan berlaku diseluruh
Republik Indonesia. Sejak tanggal tersebut dengan mulai berlakunya konstitusi
RIS pada saat pengakuan kedaulatan pada b27 Desember 1949, jelas UUD 1945 tidak
dapat dilaksanakan dengan baik, karena memang sedang dalam pencaroba, dan usaha
membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan, sedang
pihak kolonialis belanda justru ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang
telah merdeka itu. Segala perhatian bangsa dan Negara diarahkan untuk
memenagkan perang kemerdekaan.
2.
Konstitusi
RIS yang berlaku dari 17 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, Negara kesatuan
Republik Indonesia menjadi Negara federal Republik Indonesia Serikat
berdasarkan konstitusi RIS, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federal
RIS menjadi Negara kesatuan Republik Indonesia tetapi dengan landasan UUDS
1950.
3.
UUDS
1950 yang berlaku dari 17 Agustus 1950, menurut UUd ini sistem pemerintahan
yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer, bukan sistem presidential.
Menurut sistem pemerintahan parlementer presiden dan wakil presiden adalah sekedar
presiden konstitusinal dan tidak dapat diganggu gugat. Para menteri pertanggung
jawab kepada parlemen.
4. UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Mei 1959 sampai
sekarang, dekrit presiden 5 Mei 1959 sebagai usaha untuk mengadakan koreksi
terhadap masa lampau yaitu masa berlakunya konstitusi RIS dan UUDS 1950
III. SIMPULAN
Berdasarkan uraian pada butir 2.1 sampai dengan 2.4 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas
hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara diatur dalam sistem peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang
dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik
Indonesia.
2.
Kekuasaan tertinggi adalah ditangan
rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.
Kekuasaan Eksekutif didelegasikan
kepada presiden
b.
Kekuasaan Legislatif didelegasikan
kepada presiden dan DPR dan DPD
c.
Kekuasaan Yudikatif didelegasikan
kepada Mahkamah Agung
d.
Kekuasaan Inspektif atau pengawasan
didelegasikan kepada Badan Pengawas Keungan (BPK) dan DPR
e.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak
ada kekuasaan konsulatif sebelum UUD diamandemen, kekuasaan tersebut dipegang
oleh dewan pertimbangan agung (DPA)
3.
Lembaga Tinggi Negara yang sesuai
dengan hasil amandemen UUD 1945 yaitu :
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
c. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
d. Presiden dan
Wakil Presiden
e. Mahkamah Agung
4.
Republik
Indonesia telah mengalami 3 macam undang-undang dasar dalam 4 masa, yaitu :
a.
UUD
1945 yang diterapkan pada tanggal 17 Agustus 1945
b.
Konstitusi
RIS yang berlaku dari 17 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950
c.
UUDS
1950 yang berlaku dari 17 Agustus 1950
d.
UUD
1945 berlaku kembali sejak 5 Mei 1959 sampai sekarang
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam, 1992. Dasar-dasar
Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia
Hudriarini, Sri dkk, 2012. Pendidikan
Pancasila. Malang: Polinema
Kansil, C.S.T dkk, 2005. Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945. Jakarta: PT Pradnya Paramita
No comments:
Post a Comment