Wednesday, July 8, 2015

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA



PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh Kelompok 1

I.  PENDAHULUAN
            Dalam konteks ketatanegaraan, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian Negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma, dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber hukum dasar Negara baik yang tertulis UUD 1945 negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau konvensi.
            Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal UUD 1945. Konsekuensi keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan.
            Beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 adalah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada menjadi dihapuskan. Materi yang dikandungnya sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan peranannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. (http://cwebasket.wordpress.com/2009/04/07/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-republik-indonesia/)
            Berdasarkan uraian diatas, masalah yang akan dibahas dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1.      Mengapa Pancasila dijadikan sebagai ketatanegaraan Republik Indonesia ?
2.      Bagaimanakah pembagian kekuasaan menurut UUD 1945 ?
3.      Bagaimanakah kelembagaan Negara menurut UUD 1945 ?
4.      Apa sajakah UUD yang pernah ada di Indonesia ?

II.  PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Ketatanegaraan Republik Indonesia
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tata negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara. Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya.
            Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
            Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.


2.2     Teori Pembagian Kekuasaan
            Ajaran Trias Politika, untuk pertama kali dikemukaan oleh John Locke (1632-1704, Inggris) yang termuat dalam bukunya “Two Treatises on Civil Government”. Dalam bukunya John Locke menyatakan bahwa seharusnya kekuasaan Negara itu dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu :
1.    Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan membuat peraturan UU
2.    Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan Undang- undang yang didalamnya juga kekuasaan mengadili
3.    Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan dan langkah yang harus ditempuh dalam rangka melindungi keamanan Negara terhadap ancaman dari Negara serta Kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain
(Sri Hudriarini : 66)
            Ajaran Trias Politika John Locke kemudian disempurnakan oleh Montesquieu (1689-1755) dalam bukunya “The Spirit of Laws” (1748). Ajaran Trias Politica dalam arti pembagian kekuasaan (distribution of power) ada di dalam UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Yang dimaksud dengan distribution of power menurut Carl J. Friederich dalam bukunya berjudul “Constitution of Powers and Democracy” diulas dengan pengertian “... bahwa hanya fungsi pokoknya yang dibedakan menurut sifatnya serta diserahkan kepada badan yang berbeda tetapi untuk selebihnya kerja sama diantara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi” (Miriam Budiardjo : 155).
            Kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut UUD sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.         Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada presiden (pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b.         Kekuasaan Legislatif didelegasikan kepada presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
c.         Kekuasaan Yudikatif didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d.        Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keungan (BPK) dan DPR yang dimuat dalam pasal 20 ayat 1
e.         Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan konsulatif sebelum UUD diamandemen, kekuasaan tersebut dipegang oleh dewan pertimbangan agung (DPA)
(http://cwebasket.wordpress.com/2009/04/07/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-republik-indonesia/)

2.3    Lembaga Negara menurut UUD 1945
            Sesuai amandemen UUD 1945 dalam pasal 24 ayat 2 dan pasal 24C, ditegaskan bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi, yang merupakan sebuah lembaga baru yang berada sejajar Mahkamah Agung. Dalam UUD sebelum direvisi (lewat amandemen) terdapat suatu lembaga Tinggi Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lima Lembaga Tinggi Negara yakni Dewan Pertimbangan Agung dan Mahkamah Agung. Setelah UUD direvisi, ada satu hal Lembaga Tinggi Negara yang dihapuskan, yaitu Dewan Penasehat Agung
            Beberapa lembaga Tinggi Negara dengan fungsinya masing-masing sesuai dengan hasil amandemen UUD 1945 sbb:
(C.S.T. Kansil:2005)
1.        Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
            Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
       Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.    mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.    melantik presiden dan wakil presiden;
3.    memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.    mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.    menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.    memilih dan dipilih;
4.    membela diri;
5.    imunitas;
6.    protokoler;
7.    keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.    mengamalkan Pancasila;
2.    melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3.    menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
4.    mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5.    melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
            DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
1.    jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
2.    jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
3.    jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
            Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
1.    Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.    Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.    Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
            DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut:
1.    Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.    Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.    Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

3.        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
            Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
            Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.

4.        Presiden dan Wakil Presiden
            Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
            Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

5.        Mahkamah Agung
            Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1.    berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2.    mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3.    memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.



2.4 UUD yang Pernah Berlaku di Indonesia
            Semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang Republik Indonesia telah mengalami 3 macam undang-undang dasar dalam 4 masa, yaitu :
1.    UUD 1945 yang diterapkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dinyatakan berlaku diseluruh Republik Indonesia. Sejak tanggal tersebut dengan mulai berlakunya konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan pada b27 Desember 1949, jelas UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena memang sedang dalam pencaroba, dan usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan, sedang pihak kolonialis belanda justru ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang telah merdeka itu. Segala perhatian bangsa dan Negara diarahkan untuk memenagkan perang kemerdekaan.

2.    Konstitusi RIS yang berlaku dari 17 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, Negara kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan konstitusi RIS, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federal RIS menjadi Negara kesatuan Republik Indonesia tetapi dengan landasan UUDS 1950.

3.    UUDS 1950 yang berlaku dari 17 Agustus 1950, menurut UUd ini sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer, bukan sistem presidential. Menurut sistem pemerintahan parlementer presiden dan wakil presiden adalah sekedar presiden konstitusinal dan tidak dapat diganggu gugat. Para menteri pertanggung jawab kepada parlemen.

4.    UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Mei 1959 sampai sekarang, dekrit presiden 5 Mei 1959 sebagai usaha untuk mengadakan koreksi terhadap masa lampau yaitu masa berlakunya konstitusi RIS dan UUDS 1950

III.  SIMPULAN
          Berdasarkan uraian pada butir 2.1 sampai dengan 2.4 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam sistem peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.  
2.      Kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.    Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada presiden
b.    Kekuasaan Legislatif didelegasikan kepada presiden dan DPR dan DPD
c.    Kekuasaan Yudikatif didelegasikan kepada Mahkamah Agung
d.   Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keungan (BPK) dan DPR
e.    Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan konsulatif sebelum UUD diamandemen, kekuasaan tersebut dipegang oleh dewan pertimbangan agung (DPA)
3.      Lembaga Tinggi Negara yang sesuai dengan hasil amandemen UUD 1945 yaitu :
a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
c.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
d.   Presiden dan Wakil Presiden
e.    Mahkamah Agung
4.      Republik Indonesia telah mengalami 3 macam undang-undang dasar dalam 4 masa, yaitu :
a.    UUD 1945 yang diterapkan pada tanggal 17 Agustus 1945
b.    Konstitusi RIS yang berlaku dari 17 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950
c.    UUDS 1950 yang berlaku dari 17 Agustus 1950
d.    UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Mei 1959 sampai sekarang
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam, 1992. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia
Hudriarini, Sri dkk, 2012. Pendidikan Pancasila. Malang: Polinema
Kansil, C.S.T dkk, 2005. Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Jakarta:  PT Pradnya Paramita


No comments:

Post a Comment